JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, eksekutif harus turut bertanggung jawab terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Sebab, saat dibahas di DPR RI, pemerintah melalui kementerian terkait turut andil pula di dalamnya.
Melihat UU MD3 yang kontroversi serta menuai polemik di publik, Veri pun meminta pemerintah menginisiasi revisi terbatas ke DPR RI.
"Pertama, Presiden dapat mendorong revisi terbatas, khusus pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Perintahkan saja menterinya mengajukan revisi terbatas," ujar Veri saat diskusi di Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Pasal-pasal dalam UU MD3 menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian. Selain itu, ada Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
"Langkah itu bisa dilakukan Presiden dengan menimbang bahwa ketentuan ini bisa berdampak negatif sangat luas. Terutama tentang mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan meniadakan kontrol bagi legislatif," ujar Veri.
Jika DPR RI menolak usulan revisi terbatas itu, maka Presiden Jokowi diminta menggunakan kewenangannya membatalkan UU MD3 itu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Bisa juga, misalnya DPR tidak mau melakukan revisi terbatas, keluarkan saja Perppu bahwa ketentuan-ketentuan mengenai ini bermasalah," ujar Veri.