Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Pasca Disahkan, UU MD3 Resmi Digugat ke MK

Kompas.com - 15/02/2018, 18:56 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi tersebut diterima pada Rabu (14/2/2018) dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.

"Iya benar. MK sudah menerima permohonan dimaksud kemarin," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan

Kuasa hukum dari para pemohon, Irmanputra Sidin menerangkan tiga pasal tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada media.

Pertama, pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mengenai pemanggilan paksa terhadap rekan kerja yang mangkir hadir dalam rapat di DPR. Bunyi pasal tersebut

"Pemanggilan paksa pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat," kata dia.

Kedua, pasal 122 huruf k mengatur tentang hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

"Pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri," kata dia.

Baca juga : Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?

Kata Irman, fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran.

"Jikalau hal tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata dia.

"Level 'tarung' DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah. Tapi harusnya pelaku dan pemegang kekuasaan," lanjutnya.

Ketiga, pasal 245 ayat (1) yang mengatur hak imunitas, di mana bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh konstitusi (pasal 20A UUD 1945)," kata dia.

Menurut Irman, semua pasal yang digugat tersebut merugikan hak konstitusional sebagai warga negara baik untuk diperlakukan sama di dalam hukum, dan hak-hak lainnya.

"Karenanya kami bermohon kepada MK dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com