Menurut Sohibul, Pasal itu menunjukkan mental feodal di kalangan DPR untuk mendapatkan keistimewaan. Dia menilai, jika ada anggota DPR yang dihina, seharusnya masuk kepada delik aduan.
Bukan hanya anggota DPR, kata Sohibul Iman, semua orang yang merasa dihina sudah dilindungi dalam undang-undang, dan berhak melapor kepada pihak berwajib.
"Kenapa anggota DPR secara khusus membuat pasal itu? Saya curiga ini ada mental feodal di kalangan DPR ingin mendapatkan keistimewaan. Padahal, siapa pun di negeri ini yang merasa dihina sudah ada payung hukumnya. Kenapa mesti harus membuat pasal khusus," ujar Sohibul.
(Baca juga : Ketua DPR: Jika Perlu DPR Akan Membuat Lomba Kritik DPR Terbaik)
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak anti terhadap kritik.
Hal itu dikatakan Bambang saat membacakan pidato penutup Rapat Paripurna berjudul "Kami Butuh Kritik" di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
"Pimpinan Dewan ingin menegaskan, DPR tidak antikritik. Di era keterbukaan sekarang ini, kita tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Bambang.
"Bahkan jika perlu DPR akan membuat lomba kritik DPR terbaik, dengan para juri dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kebijakan publik," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.