JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Angket Arsul Sani mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mematuhi seluruh rekomendasi Pansus.
Menurut dia, hal itu telah diatur melalui Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana rekomendasi yang dirumuskan DPR dalam setiap rapat bersama mitra kerja bersifat mengikat.
"Saya kira begini, kita kembali pada prinsip Undang-Undang MD3, kan setiap kami rapat kerja atau rapat dengar pendapat selalu kan ada kesimpulan. Kesimpulan itu kan bisa berisi rekomendasi. Itu saja wajib dan mengikat untuk dilaksanakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Saat kembali ditanya ihwal kewajiban KPK mematuhi rekomendasi Pansus Angket, Arsul menjawab KPK harus mematuhinya.
"Betul, sebagaimana wajib dan mengikat mitra kerja DPR yang lain," kata politisi PPP ini.
(Baca juga: Pengamat: Rekomendasi Pansus Soal Lembaga Pengawas Independen KPK Tidak Jelas)
Ia menambahkan, jika nantinya KPK tak menjalankan rekomendasi Pansus, DPR justru bisa mempermasalahkannya melalui hak DPR lainnya.
"Kalau tidak dilaksanakan maka DPR dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya lagi, apakah hak interpelasi, hak angket lagi, atau hak mengajukan pertanyaan. Itu bisa," kata Arsul.
KPK sempat melayangkan surat balasan terhadap draf rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket yang dikirimkan DPR.
Surat balasan KPK tersebut dibacakan oleh Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna pengesahan rekomendasi Pansus Angket selaku ketua.
(Baca juga: Kirim Surat ke DPR, KPK Tak Sepenuhnya Setuju Rekomendasi Pansus)
Dalam surat tersebut, Agun membacakan KPK juga menghormati rekomendasi Pansus Angket meskipun tidak sepenuhnya sepakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan