Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Rekomendasi Pansus Soal Lembaga Pengawas Independen KPK Tidak Jelas

Kompas.com - 14/02/2018, 17:29 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril menilai rekomendasi Pansus Angket agar KPK membentuk lembaga pengawas independen tidak jelas fungsi dan urgensinya.

"Kan begini, untuk lembaga pengawas (independen) ini kan enggak jelas juga ya urgensi pembentukannya," kata Oce, saat dihubungi, Rabu (14/2/2018).

Oce mengatakan, KPK sebetulnya sudah punya sistem pengawasan. Misalnya, dalam hal pengawasan keuangan KPK diawasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian dalam hal politik, lanjut Oce, KPK diawasi oleh DPR. Kerja-kerja penindakan KPK secara yudisial menurut dia sudah diawasi oleh pengadilan dalam hal ini Pengadilan Tipikor atau melalui mekanisme praperadilan.

Baca juga : Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas

"Secara etik, dia sudah punya komite etik. Di KPK juga dia sudah punya dewan penasihat, jadi fugsinya apa dewan (lembaga) pengawas (independen) itu, enggak jelas," ujar Oce.

Dia mengatakan, jika tujuannya untuk mengawasi para komisioner KPK, maka akan menimbulkan persoalan baru. Sebab, dia khawatir lembaga pengawas independen akan mengintervensi lima komisioner KPK dalam mengambil keputusan.

"Keputusan di KPK, kan sudah diserahkan ke lima komisioner yang dipilih berdasarkan undang-undang. Jadi ya dipercayakan kepada kolektif kolegialnya lima komisioner," ujar Oce.

Pembentukan lembaga pengawas independen juga menurut dia tidak ada dasar hukumnya. Sebab, di Undang-Undang KPK tidak diatur mengenai hal tersebut. Karenanya, dia menilai akan banyak problem bila KPK harus membentuk lembaga pengawas independen.

Baca juga : Ini Rekomendasi Lengkap Pansus Angket terhadap KPK

"Di sisi dasar hukum nanti bermasalah karena enggak disebutkan di udang-undang (KPK), dari sisi pelaksanaan nanti bisa juga jadi masalah karena nanti berbenturan dengan pimpinan KPK, tumpang tindih dengan KPK atau dengan sistem pengawasan yang sudah ada," ujar Oce.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa sebelumnya menuturkan bahwa lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.

"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Agun menuturkan, penempatan pengawasan internal di bawah Deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.

Menurut Agun, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

Kompas TV Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat legalitas dari Mahkamah Konstitusi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com