JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril menilai rekomendasi Pansus Angket agar KPK membentuk lembaga pengawas independen tidak jelas fungsi dan urgensinya.
"Kan begini, untuk lembaga pengawas (independen) ini kan enggak jelas juga ya urgensi pembentukannya," kata Oce, saat dihubungi, Rabu (14/2/2018).
Oce mengatakan, KPK sebetulnya sudah punya sistem pengawasan. Misalnya, dalam hal pengawasan keuangan KPK diawasi Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian dalam hal politik, lanjut Oce, KPK diawasi oleh DPR. Kerja-kerja penindakan KPK secara yudisial menurut dia sudah diawasi oleh pengadilan dalam hal ini Pengadilan Tipikor atau melalui mekanisme praperadilan.
Baca juga : Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas
"Secara etik, dia sudah punya komite etik. Di KPK juga dia sudah punya dewan penasihat, jadi fugsinya apa dewan (lembaga) pengawas (independen) itu, enggak jelas," ujar Oce.
Dia mengatakan, jika tujuannya untuk mengawasi para komisioner KPK, maka akan menimbulkan persoalan baru. Sebab, dia khawatir lembaga pengawas independen akan mengintervensi lima komisioner KPK dalam mengambil keputusan.
"Keputusan di KPK, kan sudah diserahkan ke lima komisioner yang dipilih berdasarkan undang-undang. Jadi ya dipercayakan kepada kolektif kolegialnya lima komisioner," ujar Oce.
Pembentukan lembaga pengawas independen juga menurut dia tidak ada dasar hukumnya. Sebab, di Undang-Undang KPK tidak diatur mengenai hal tersebut. Karenanya, dia menilai akan banyak problem bila KPK harus membentuk lembaga pengawas independen.
Baca juga : Ini Rekomendasi Lengkap Pansus Angket terhadap KPK
"Di sisi dasar hukum nanti bermasalah karena enggak disebutkan di udang-undang (KPK), dari sisi pelaksanaan nanti bisa juga jadi masalah karena nanti berbenturan dengan pimpinan KPK, tumpang tindih dengan KPK atau dengan sistem pengawasan yang sudah ada," ujar Oce.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa sebelumnya menuturkan bahwa lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agun menuturkan, penempatan pengawasan internal di bawah Deputi dinilai kurang tepat karena akan menjadi subordinat. Oleh sebab itu, diperlukan lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik.
Menurut Agun, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK ini dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.