Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya UU Khusus, KPK Dianggap Tetap Bisa Periksa Anggota DPR Tanpa Izin Presiden

Kompas.com - 13/02/2018, 22:24 WIB
Moh. Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, anggota DPR RI tetap bisa diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin dari Presiden terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan tetap bisa dilakukan meskipun pada Pasal 245 Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) ada ketentuan bahwa untuk memeriksa anggota DPR yang tersangkut masalah hukum, aparat penegak hukum harus izin kepada Presiden atas rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan.

Keberadaan pasal itu dianggap banyak pihak bisa menghambat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau KPK ada sendiri undang-undangnya. Lebih khusus dia tidak perlu izin (presiden)," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga: Reaksi Keras Publik terhadap Pengesahan UU MD3 Wajar dan Beralasan

Oleh karena itu, kata Kalla, para wakil rakyat tak bisa berlindung di balik pasal dalam UU MD3.

Sebab, ada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis.

"Oh iya, karena KPK itu ada UU sebelumnya juga," ujar dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. UU yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Melalui UU MD3, DPR Jadikan MKD Alat Kontrol Kritik Publik

Salah satu pasal yang akan diuji adalah Pasal 245. Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Padahal, sebelumnya MK telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.

Pengajuan permohonan baru akan dilakukan setelah ada putusan Dewan Etik MK terhadap Ketua MK Arief Hidayat. Ada kekhawatiran, jika Arief masih memimpin MK, maka akan kembali keluar putusan yang menguntungkan DPR.

Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com