JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Dodi Sukmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tarmizi bertentangan dengan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi.
Tarmizi dinilai tidak mendukung progam pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi.
Baca juga: Menyuap Panitera PN Jaksel, Pengacara Divonis 2,5 Tahun Penjara
Perbuatan Tarmizi juga dianggap telah menciderai proses penegakan hukum.
Meski demikian, Tarmizi mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan telah menyerahkan uang suap sebesar Rp 36,2 juta.
Tarmizi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata.
Tujuannya, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.
Baca juga: Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.