JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1/2018).
Hakim memutus Yunus terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Rustiono saat membaca amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Yunus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurut hakim, Yunus seharusnya tidak mengikuti permintaan penasihat hukum untuk menyuap demi pengurusan perkara.
Meski demikian, Yunus berlaku sopan, berterus-terang, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Yunus juga merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Yunus terbukti menyuap panitera PN Jaksel Tarmizi untuk memengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Uang Rp 425 juta diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
(Baca juga: Dirut PT Aquamarine Didakwa Menyuap Panitera PN Jaksel)
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini menjadi penasihat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Menurut jaksa, uang itu agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine.
"Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini. Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkannya dengan maksud memenangkan perkara," kata hakim Sigit Binaji.
Yunus Nafik terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.