JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, didakwa menerima suap sebesar Rp 425 juta.
Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata.
Baca juga: Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Tujuannya, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.
Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Baca: Menyuap Panitera PN Jaksel, Pengacara Dituntut 3 Tahun Penjara
Pada 16 Juli 2017, Akhmad Zaini dihubungi Tarmizi yang akan pergi ke Surabaya beserta rombongan keluarga dan teman-temannya.
Akhmad Zaini kemudian memesankan kamar untuk menginap di Hotel Garden Palace Surabaya. Kemudian, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang.
Selain itu, Akhmad membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari.
Biaya mobil tersebut sebesar Rp 5 juta dibayar menggunakan uang dari PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam kasus ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.