Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola Terkait Tersangka Baru

Kompas.com - 31/01/2018, 19:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurut Saut, jika sudah sampai pada tahap penggeledahan,  status kasus yang ditangani sudah ditahap penyidikan.

Jika sudah ditahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Saut belum mau menjawab siapa tersangka baru dalam kasus ini, apakah berasal dari unsur swasta, DPRD, atau pemerintahan. "Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan, sabar, kan, ada SOP," ujar Saut.

(Baca juga: 4 Jam Berlalu, Tim KPK Belum Keluar dari Rumah Gubernur Jambi Zumi Zola)

Namun, dari penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, Saut menyebut ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. "Pokoknya ada perkembangan signifikan, nanti kami umumkan ke depan," ujar Saut.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah mengungkapkan akan menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Tapi, segera mungkin akan ada kepastian ada perintah atau tidak," ujar Basaria.

(Baca juga: Zumi Zola Tak Tahu Soal Tersangka Baru di Kasus Suap APBD Jambi)

Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.

Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.

Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.

Diduga, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Adapun jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Kompas TV Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan KPK. Zumi diperiksa dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. Kasus ini terungkap akhir November tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com