JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sengketa proses pemilu yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menolak gugatan sengketa yang diajukan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1/2018).
"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.
Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan, partai besutan Rhoma Irama -Partai Idaman- tidak mampu membuktikan dokumen persyaratan surat keterangan domisili kantor tetap.
Baca juga: Partai Idaman: KPU Tak Cermat dalam Proses Penelitian Administrasi
"Pemohon hanya mengajukan fotokopi surat keterangan camat atau lurah atau kades untuk 26 kabupaten/kota," kata Afifuddin.
Selain itu, Partai idaman juga tidak dapat membuktikan nomor rekening kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu lainnya, Fritz Edward Siregar memaparkan, PPPI tidak dapat membuktikan memiliki kepengurusan 75 persen tingkat kabupaten/kota di empat provinsi yaitu Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Papua.
Selain itu, PPPI juga tidak dapat membuktikan memiliki 1.000 atau satu per 1.000 anggota dari jumlah penduduk pada kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Ditipu
"Pemohon tidak dapat membuktikan memiliki kantor tetap di tingkat kabupaten/kota. Pemohon tidak dapat membuktikan kepemilikan rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Fritz.
Sidang penyelesaian sengketa proses pemilu masih berlangsung dengan empat pemohon yaitu Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik.