JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penanganan pelanggaran administratif pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI digelar hari ini, Jumat (10/11/2017).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Setidaknya ada empat saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang laporan dari Partai Idaman dan Partai Rakyat.
Kuasa hukum kedua partai, Heriyanto mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan yaitu Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Bawaslu periode 2008-2012.
Bambang juga merupakan Konsultan Internasional IFES dan Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
(Baca juga : Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru)
Saksi berikutnya yaitu, Andika Danejsvara, Ketua Program Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Berikutnya adalah Chusnul Mariyah, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Chusnul juga berprofesi sebagai Dosen Fisipol UI, dan menjabat sebagai Presiden Direktur Center of Election Political Party (CEPP) UI.
Kemudian, Basuki Suhardiman, mantan Sekretaris IT KPU 2004. Basuki akan bersaksi sebagai ahli IT.
"Keempat saksi akan bersaksi untuk kedua partai, dijadwalkan marathon dan berurutan," kata Heriyanto dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (6/11/2017) Heriyanto mengatakan, akan mendatangkan sejumlah saksi ahli dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Saat itu Heriyanto mengatakan, kemungkinan akan mendatangkan Onno W Purbo sebagai saksi ahli IT dan Anna Erliyana sebagai saksi ahli hukum administrasi negara.
Menurut Heriyanto, ahli hukum administrasi negara akan diminta untuk menjelaskan instrumen apa yang lebih kuat dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal ini terkait dokumen manual atau Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kalau ahli IT, mereka akan menjelaskan engine Sipol. KPU kan mengakui pakai Apache Tomcat. Apache Tomcat itu dari 2001. Kalau Anda buka Google, banyak sekali kekurangannya, gampang diretas," kata Heriyanto, Senin.
"Tetapi kami kan butuh ahli buat ngomong ini, menerangkan kelemahan engine dari Sipol ini," lanjut dia.