Salin Artikel

Partai Idaman, PIKA, dan PPPI Kalah di Sidang Bawaslu

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1/2018).

"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan, partai besutan Rhoma Irama -Partai Idaman- tidak mampu membuktikan dokumen persyaratan surat keterangan domisili kantor tetap.

"Pemohon hanya mengajukan fotokopi surat keterangan camat atau lurah atau kades untuk 26 kabupaten/kota," kata Afifuddin.

Selain itu, Partai idaman juga tidak dapat membuktikan nomor rekening kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu lainnya, Fritz Edward Siregar memaparkan, PPPI tidak dapat membuktikan memiliki kepengurusan 75 persen tingkat kabupaten/kota di empat provinsi yaitu Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Papua.

Selain itu, PPPI juga tidak dapat membuktikan memiliki 1.000 atau satu per 1.000 anggota dari jumlah penduduk pada kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

"Pemohon tidak dapat membuktikan memiliki kantor tetap di tingkat kabupaten/kota. Pemohon tidak dapat membuktikan kepemilikan rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Fritz.

Sidang penyelesaian sengketa proses pemilu masih berlangsung dengan empat pemohon yaitu Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/16504151/partai-idaman-pika-dan-pppi-kalah-di-sidang-bawaslu

Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke