JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman akan mendatangkan sejumlah saksi ahli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu lanjutan yang akan digelar pada Kamis (9/11/2017).
Kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto mengatakan, sejumlah ahli yang akan dihadirkan di antaranya mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bambang Eko Cahyo Widodo dan pengamat politik yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Chusnul Mar'iyah.
"Dua orang lagi adalah ahli teknologi informatika (IT) dan ahli hukum administrasi negara," kata Heriyanto, ditemui usai sidang pemeriksaan, Senin malam (6/11/2017).
Untuk ahli IT, Heriyanto belum bisa memastikan siapa yang akan dihadirkan partainya.
Baca: Partai Idaman Curiga Demokrat dan PKB Intervensi KPU saat Pendaftaran Parpol
Namun, mereka ingin menghadirkan Onno W Purbo. Sementara, untuk ahli hukum administrasi negara, Partai Idaman berencana mendatangkan Anna Erliyana.
Menurut Heriyanto, ahli hukum administrasi negara akan diminta untuk menjelaskan instrumen apa yang lebih kuat dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Hal ini terkait dokumen manual atau Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kalau ahli IT, mereka akan menjelaskan engine Sipol. KPU kan mengakui pakai Apache Tomcat. Apache Tomcat itu dari 2001. Kalau Anda buka Google, banyak sekali kekurangannya, gampang diretas," kata Heriyanto.
"Tetapi kami kan butuh ahli buat ngomong ini, menerangkan kelemahan engine dari Sipol ini," lanjut dia.
Baca juga: Partai Idaman Sebut Demokrat dan Lima Partai Lain Memanipulasi Data Sipol
Sementara itu, ketika dikonfirmasi apakah KPU juga akan mendatangkan ahli IT, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masih akan mempertimbangkannya.
"Kita lihat nanti," kata Hasyim.
Pada Senin (6/11/2017) kemarin, Bawaslu telah menggelar sidang pemeriksaan perdana untuk dua laporan yaitu untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Hendropriyono dan Partai Idaman. Sidang yang digelar secara panel itu berakhir pukul 22.00 WIB.