JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), pada Jumat (29/12/2017).
Laporan kali ini merupakan gugatan sengketa hasil penelitian administrasi. Partai Idaman tidak menerima keputusan KPU tertanggal 24 Desember 2017.
KPU menyatakan bahwa administrasi Partai Idaman tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, Partai Idaman tidak bisa mengikuti proses selanjutnya yakni verifikasi faktual.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah bersikukuh partainya memenuhi syarat (MS) administrasi.
Adapun temuan TMS tersebut dianggapnya sebagai ketidakcermatan KPU dalam melakukan penelitian administrasi.
"Terkait dengan data-data yang mungkin tidak cermat teman-teman KPU, dimana ketika dianggap TMS sementara menurut kami MS," terang Ramdansyah kepada wartawan, di Gedung Bawaslu, Jumat.
(Baca juga : Tak Menyerah, Rhoma Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu)
"Misalkan, Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekjen itu dinyatakan TMS oleh yang namanya Sipol KPU. Padahal Bendahara Umum kami Mariyam Fatimah itu MS. Persoalan teknis seperti ini yang menyebabkan kami dinyatakan TMS di kabupaten/kota," lanjut Ramdansyah.
Materi gugatan lainnya yaitu soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol digunakan oleh KPU sebagai acuan dalam melakukan penelitian administrasi.
Namun menurut Partai Idaman, sistem ini justru menimbulkan masalah.
"Kami punya gugatan terkait Sipol, dimana Sipol itu menyebabkan masalah," kata Ramdansyah.
Materi gugatan terakhir yaitu terkait keputusan KPU. Partai Idaman meminta Bawaslu untuk menganulir keputusan KPU tersebut.
"Kami membuat petitum, ingin mencabut keputusan KPU tertanggal 24 Desember lalu, terkait dengan terhentinya Partai Idaman melaju ke proses berikutnya," ujar Ramdansyah.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Partai Idaman berharap, kembali memenangkan gugatan ini seperti pada pelaporan dugaan pelanggaran administratif sebelumnya.
"Mudah-mudahan seperti yang lalu, kami juga bisa dikabulkan untuk bisa mengikuti proses sampai verifikasi faktual," kata Rhoma.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.