Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman: KPU Tak Cermat dalam Proses Penelitian Administrasi

Kompas.com - 29/12/2017, 17:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), pada Jumat (29/12/2017).

Laporan kali ini merupakan gugatan sengketa hasil penelitian administrasi. Partai Idaman tidak menerima keputusan KPU tertanggal 24 Desember 2017.

KPU menyatakan bahwa administrasi Partai Idaman tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, Partai Idaman tidak bisa mengikuti proses selanjutnya yakni verifikasi faktual.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah bersikukuh partainya memenuhi syarat (MS) administrasi.

Adapun temuan TMS tersebut dianggapnya sebagai ketidakcermatan KPU dalam melakukan penelitian administrasi.

"Terkait dengan data-data yang mungkin tidak cermat teman-teman KPU, dimana ketika dianggap TMS sementara menurut kami MS," terang Ramdansyah kepada wartawan, di Gedung Bawaslu, Jumat.

(Baca juga : Tak Menyerah, Rhoma Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu)

"Misalkan, Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekjen itu dinyatakan TMS oleh yang namanya Sipol KPU. Padahal Bendahara Umum kami Mariyam Fatimah itu MS. Persoalan teknis seperti ini yang menyebabkan kami dinyatakan TMS di kabupaten/kota," lanjut Ramdansyah.

Materi gugatan lainnya yaitu soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol digunakan oleh KPU sebagai acuan dalam melakukan penelitian administrasi.

Namun menurut Partai Idaman, sistem ini justru menimbulkan masalah.

"Kami punya gugatan terkait Sipol, dimana Sipol itu menyebabkan masalah," kata Ramdansyah.

Materi gugatan terakhir yaitu terkait keputusan KPU. Partai Idaman meminta Bawaslu untuk menganulir keputusan KPU tersebut.

"Kami membuat petitum, ingin mencabut keputusan KPU tertanggal 24 Desember lalu, terkait dengan terhentinya Partai Idaman melaju ke proses berikutnya," ujar Ramdansyah.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Partai Idaman berharap, kembali memenangkan gugatan ini seperti pada pelaporan dugaan pelanggaran administratif sebelumnya.

"Mudah-mudahan seperti yang lalu, kami juga bisa dikabulkan untuk bisa mengikuti proses sampai verifikasi faktual," kata Rhoma.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com