JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo melihat ada kelemahan sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Demikian ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan lanjutan, pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dari Partai Idaman.
"Sipol tidak bisa membedakan antara dokumen yang absah dan dokumen yang diunggah sekadar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan harus di-input ke Sipol oleh parpol," kata Bambang, Jumat (10/11/2017).
Ketidakmampuannya itu menunjukkan tingkat keandalannya sebagai sistem informasi untuk mengambil keputusan, masih rendah.
(Baca juga : KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol)
Bambang pun menyimpulkan, apabila Sipol bisa ditipu dengan dokumen kosong maka kemungkinan besar pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPU merupakan keputusan yang salah.
Sebab, keputusan KPU didasarkan pada informasi salah yang dihasilkan oleh Sipol.
"Jika kondisi ini benar adanya dan diakui oleh KPU bahwa di antara partai yang dinyatakan lengkap dokumennya ternyata ada partai yang mengunggah dokumen yang tidak benar atau bahkan dokumen kosong, maka wajib bagi KPU meninjau ulang keputusan yang diambil," ucap Bambang.
Keputusan yang ia maksud yaitu keputusan bagi 14 partai yang dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen dan bagi 13 partai yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
"Jika KPU tidak mengoreksi keputusan yang telah diambil, maka akan menjadi masalah dan menjadi tidak adil serta perlakuan yang tidak sama terhadap calon peserta pemilu," kata dia.
Dia menambahkan, lebih baik KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua dokumen yang disyaratkan oleh Undang-undang Pemilu.
Baru setelah itu, KPU memutuskan apakah parpol tertentu memenuhi atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang Pemilu.
Partai Idaman bersama 12 parpol lain dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Dalam sidang Bawaslu sebelumnya, Partai Idaman mempersoalkan sejumlah parpol lain yang dinilainya "memanipulasi" data Sipol, namun justru dinyatakan oleh KPU memenuhi kelengkapan dokumen.