Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Bantah Kabar Ada Mahar Politik untuk Jadi Caleg Hanura

Kompas.com - 15/01/2018, 15:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) membantah kabar yang menyebut bahwa perpecahan partainya terkait dengan kewajiban mahar politik.

"Ada isu-isu yang mengatakan bahwa kalau nanti calon-calon dari legislatif DPR RI akan dikenakan sumbangan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Itu bohong," ujar OSO di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Menurut OSO, Hanura justru berpotensi untuk membiayai kader yang akan maju sebagai calon legislatif pada 2019 mendatang. Namun, Hanura akan melakukan penilaian lebih dulu.

OSO mengakui bahwa politik tidak akan lepas dari biaya-biaya politik. Namun, ia menilai hal itu adalah hal yang normal dengan berbagai syarat.

"Cuma harus sumbangan tulus ikhlas, tidak mengikat, tidak memaksa, dan resmi. Jadi bukan untuk pribadi," kata dia.

(Baca juga: Pengurus Hanura Ajukan Mosi Tak Percaya, Oesman Sapta Diberhentikan)

Sebelumnya, di internal Hanura beredar kabar bahwa mosi tidak percaya pimpinan partai di daerah disebabkan kabar adanya kewajiban mahar politik bagi calon legislatif yang akan maju dari Partai Hanura.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Rapat memutuskan untuk memberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Namun, hal itu tidak diterima oleh OSO. Ia menyatakan akan melakukan perlawanan kepada kader Hanura yang ia nilai akan merusak partai.

(Baca juga: Drama Hanura: Sekjen Pecat Ketum, Ketum Pecat Sekjen)

Kompas TV Oesman Sapta Oddang dinilai telah melanggar aturan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com