JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Hanura l Gede Pasek Suardika menanggapi santai penunjukan Marsekal Madya (Purn) Daryanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Hanura.
Menurut dia, pergantian pimpinan yang dilakukan pengurus Hanura yang rapat di Hotel Ambhara hari ini tidak sah karena tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Yang namanya pemilihan ketua umum, yang saya tahu di AD/ART itu lewat munaslub, bukan lewat kumpul-kumpul," ujarnya sebelum rapat koordinasi Hanura di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Pasek mengaku tidak tahu persis ada pengurus Hanura yang menggelar rapat selain di Hotel Manhattan, Jakarta. Kalaupun ada, ia menyebut, hal itu hanya sekadar kumpul-kumpul biasa.
Ia kembali mengatakan bahwa Hanura memilki AD/ART partai yang menjadi garis partai dalam menjalankan organisasi, termasuk soal pergantian ketua umum.
"Kami sedang fokus verifikasi faktual. Kalau ada kumpul-kumpul lain, ya, namanya orang kumpul kumpul boleh saja," katanya.
Diberhentikan
Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari posisi sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Keputusan itu diambil setelah sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum.
Penunjukan Plt dilakukan sampai digelar Munaslub Partai Hanura dengan agenda pemilihan ketua umum.
"Atas kesepakatan rapat tadi menunjuk saya sebagai Plt Ketua Umum DPP Partai Hanura," kata Daryatmo dalam jumpa pers di Hotel Ambhara sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan, pemberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.
OSO diberhentikan karena disinyalir melakukan pelanggaran terhadap anggaran rumah tangga partai dan prinsip-prinsip nilai perjuangan partai tersebut.
"Menyikapi permintan dari DPD se-Indonesia tentang mosi tidak percaya. Kami dilandasi rasa tanggung jawab merespons permintaan mereka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.