JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menginstruksikan Fraksi Partai Golkar mencabut keanggotaan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak selesai di masa sidang ini.
Rencananya, masa sidang ketiga Tahun Persidangan 2017-2018 akan berakhir pada 14 Februari 2018.
"Bila Pansus tidak diakhiri pada masa persidangan ini, di mana jatuh pada bulan Februari nanti tanggal 14, maka saya meminta dan mengintruksikan kepada pimpinan Fraksi Partai Golkar menarik seluruh keanggotaan Fraksi Partai Golkar dalam proses tersebut," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
(Baca juga : Jadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo Ditarik dari Pansus Angket KPK)
Ia menilai, keberadaan Pansus Angket KPK di DPR sudah terlalu lama karena sudah mencapai tiga masa sidang, sehingga harus segera diakhiri.
Airlangga mengingatkan semua anggota Fraksi Partai Golkar wajib menaati instruksinya tersebut.
Sebab, kata Airlangga, sudah menjadi kesepakatan di musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar untuk tidak memberi toleransi segala bentuk pelemahan KPK.
(Baca juga : Bambang Soesatyo: Saya di Pansus Angket KPK Perintah Partai)
Airlangga berharap Golkar memperjuangkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket yang mampu menghadirkan tata kelola pemberantasan korupsi yang baik di Indonesia.
"Golkar tidak mentoleransi segala langkah yang memperlemah KPK karena ini merupakan amanat dari Munas luar biasa kemarin. Seluruh kader Partai Golkar termasuk di Fraksi Partai Golkar wajib hukumnya untuk mentaati hasil keputusan Munaslub Partai Golkar," lanjut Airlangga.
Kerja Pansus Hak Angket mandek setelah pimpinan KPK tidak bersedia hadir untuk memberi keterangan.
KPK menganggap Pansus Angket tak sah. Pimpinan menunggu putusan uji materi hak angket DPR yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.