Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah terhadap Akbar Faizal

Kompas.com - 10/01/2018, 14:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, pelaku dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Hurry yang merupakan admin portal berita Publik News diduga menyebarkan berita berisikan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal.

"Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," ujar Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di Meruya, Jakarta Barat. Diketahui, Hurry merupakan admin sekaligus pemimpin redaksi portal www.publiknews.com.

Hurry adalah tersangka kedua yang ditangkap berkaitan dengan laporan Akbar. Sebelumnya, polisi menangkap pemilik portal berita Suara News yaitu Fajar Agustanto.

Baca juga : Akbar Faizal Sebut Elza Syarief Terkait Berita Fitnah kepada Dirinya

Irwansyah mengatakan, pelaku mengambil bahan tulisan dari Twitter @plato.id dan diunggah ke website-nya.

"Ada juga beberapa tulisan yang diambil satu-satu, kemudian digabungkan oleh tersangka. Kemudian ditambahkan kalimat lainnya," kata Irwansyah.

Sejauh ini, diketahui bahwa konten tersebut diunggah atas inisiatif pelaku. Irwansyah mengatakan, Hurry ingin berita yang diunggah viral karena fenomenal. Dengan demikian, portal beritanya menjadi ramai dikunjungi.

"Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau yang lain," kata Irwansyah.

Baca juga : Akbar Faizal Dikonfrontasi dengan Orang yang Diduga Cemarkan Namanya

Menyikapi penangkapan tersebut, Akbar Faizal mengapresiasi kinerja Polri. Ia megaku sudah bicara empat mata dengan pelaku penyebaran fitnah terhadap dirinya dan mendengar sendiri motifnya.

"Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dan memohon segala macam kepada saya," kata Akbar.

Akbar mengatakan, ada empat konten berita yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Pertama, pemberitaan soal istri simpanan Akbar di Bandung dan ounya villa mewah di Dago Pakar. Kemudian, Akbar dituding menikmati uang haram dari proyek e-KTP. Ketiga, Akbar juga diaebut memiliki rumah mewah di Makassar yang penuh berisi emas.

Baca juga : Akbar Faizal Maafkan Orang yang Cemarkan Nama Baiknya, tetapi...

"Saya juga disebut punya rekening di Singapura 25 juta USD. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 300 M (miliar). Banyak sekali, ya," kata dia.

Akbar mengaku terluka dengan pemberitaan tersebut. Namun, ia telah memaafkan para pelaku, baik Fajar maupun Hurry. Ia juga telah memberi pengertian pada keluarganya bahwa risiko pekerjaan membuatnya harus menghadapi kasus seperti ini.

"Saya tentu saja sebagai manusia biasa tidak punya persediaan kebencian yang cukup," kata Akbar.

Meski begitu, Akbar meminta proses hukum tetap berjalan. Dengan demikian, ada efek jerat terhadap pelaku sehingga tidak terulang lagi ke depan.

Kompas TV Akbar tak terima dihubung – hubungkan dengan Miryam S. Haryani dalam kasus KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com