JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Elza Syarief berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Akbar Faizal.
Hal itu diungkapkan Elza sebelum hadir memenuhi panggilan MKD.
"Tentunya ada aturannya memberikan sanksi. Jangan mentang-mentang jadi anggota DPR harusnya melindungi dan mengayomi rakyat kok jadi kayak menginjak-injak dan anggota DPR kayak bisa segalanya, kebal hukum, bisa fitnah orang, bisa injak-injak rakyat," ujar Elza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Pada hari ini, Elza memenuhi panggilan MKD yang memproses pelaporannya terhadap Akbar Faizal. Ia melaporkan Akbar atas dugaan melanggar etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Akbar juga melayangkan somasi terhadap Elza.
Baca: Disebut Kaki Tangan Nazaruddin, Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal ke MKD
Elza menyayangkan, somasi tersebut menggunakan kop surat DPR. Padahal, permasalahan ini merupakan masalah pribadi, bukan institusi.
Akbar, kata dia, juga meminta Elza mencabut keterangannya di pengadilan saat bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP.
"Saya enggak ngerti kenapa seorang (anggota) Komisi III enggak mengerti hukum, bahwa keterangan kesaksian di bawah sumpah tidak boleh dicabut," kata dia.
Elza juga menuding Akbar telah membuat opini di media dengan mengatakan dirinya membuat akte serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dalam kasus Nazarudin.
"Kalau membuat yang palsu-palsu itu KPK pasti sudah duluan tahu. Saya sudah duluan dipidana kalau saya bikin itu," kata Elza.
Selain itu, Elza juga menilai tindakan Akbar merupakan tindakan menghalang-halangi hukum.
"Mungkin kalau orang biasa yang enggak ngerti hukum kalau diancam begitu bisa stress dan dicabut (keterangannya). Itu berarti dia menghalang-halangi proses hukum," ujar Elza.
Sebelumnya, Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.