Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Faizal Dikonfrontasi dengan Orang yang Diduga Cemarkan Namanya

Kompas.com - 30/10/2017, 13:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa politisi Partai Nasdem Akbar Faizal terkait laporan dirinya terhadap pemilik dan admin portal berita Suara News, Fajar Agustanto. Penyidik juga mengkonfrontasi Akbar dengan pelaku.

"Saya tanya pada pelakunya, apa motifnya. Saya sudah minta polisi tanya motifnya. Penyidik masih kembangkan," ujar Akbar saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga menghadirkan Fajar. Ia mengenakan kemeja batik biru dan topi hitam.

Selama Akbar berbicara, Fajar berada di sampingnya. Fajar terlihat lebih sering menatap ke langit-langit ketimbang menunduk.

(Baca juga: Akbar Faizal: Luar Biasa, Polisi Punya Alat-alat seperti di Film)

Usai Akbar berbicara, giliran Fajar yang diwakili pengacaranya untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Pengacara Fajar mengatakan, kliennya tak memiliki kepentingan apa pun dalam menulis berita mengenai Akbar. Berita-berita tersebut diambil dari portal media lain, yaitu Public News.

Berita pertama soal isu negatif terhadap Akbar. Sementara berita kedua terkait klarifikasi Akbar mengenai pemberitaan tersebut.

"Ini positif. Maka di-post kembali oleh klien saya," kata pengacara Fajar.

Mendengar penjelasan itu, Akbar menyanggahnya. Ia bersikeras tak pernah memberi klarifikasi soal pemberitaan negatif yang ditulis Fajar.

Menurut Akbar, tidak dibenarkan menyadur berita yang beredar luas di media sosial tanpa diklarifikasi terlebih dahulu pada orang yang terkait.

"Jangan ditambah-tambah. Yang menyatakan saya sudah mengklarifikasi, Anda menggunakan klarifikasi dari media lain untuk media apa, darimana ceritanya? Belajar darimana?" kata Akbar.

Akbar merasa tak pernah dihubungi Fajar ataupun orang yang mengatasnamakan Suara News. Ia mengatakan, pernyataan Fajar maupun pengacaranya tak bisa menjadi pembenaran.

Sebagai mantan wartawan, Akbar menegaskan bahwa dirinya memahami betul apa yang harus dilakukan sesuai undang-undang.

Pengacara Fajar mengakui kesalahan kliennya tersebut.

"Kalau ada berita yang menyangkut Pak Akbar Faizal, seharusnya melakukan check and balance. Nah, klien kami tidak melakukan itu," kata pengacara Fajar.

(Baca juga: Polisi Tangkap Admin Portal Berita yang dilaporkan Akbar Faizal)

Akbar melaporkan tiga portal berita online yang menyebarkan berita tidak benar terhadap dirinya. Ketiga portal tersebut adalah Suara News, Rakyat Bersaudara, dan Publik News. Ia juga melaporkan akun Twitter dengan nama @Plato_id.

"Ini Twitter pemain lama. Konon katanya kemungkinan bapak polisi sudah identifikasi," kata Akbar, yang juga anggota Komisi III DPR.

Fajar dilaporkan atas pemberitaan yang diunggah pada 4 September 2017. Berita-berita tersebut menyebutkan bahwa Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dollar AS hasil dari Korupsi APBN, memiliki simpanan di Bandung yang memiliki vila mewah di Dago Pakar, menikmati duit haram e-KTP, dan memiliki rumah mewah di Makassar yang penuh emas.

Fajar diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310/ 311 KUHP.

Kompas TV Siapa sebenarnya yang memanfaatkan kelompok Saracen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com