JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Nasdem Akbar Faizal mengaku telah memaafkan Fajar Agustanto, pemilik dan admin portal berita Suara News yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan. Ia mengaku tidak menyimpan dendam kepada Fajar.
"Orangtua saya mengajarkan memaafkan seseorang. Secara personal saya tidak punya persediaan kebencian yang banyak untuk membenci seseorang, meski tindakan itu menyakiti saya dan keluarga saya," ujar Akbar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Meski begitu, kata Akbar, hukum.tetap harus ditegakkan. Ia tak ingin kejadian serupa terjadi pada dirinya maupun orang lain. Oleh karena itu, Akbar menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada kepolisian.
"Proses hukum tetap harus jalan. Keluarga saya menderita karena dituding (dari) kiri kanan oleh hal tidak benar," kata anggota Komisi III DPR itu.
(Baca juga: Akbar Faizal Dikonfrontasi dengan Orang yang Diduga Cemarkan Namanya)
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran memastikan penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik akan mencari tahu apakah berita-berita yang disebatkan Fajar murni inisiatif sendiri atau ada pihak yang mendorong.
Ia juga mengkritisi banyaknya media dengan pemberitaan tidak benar sebenarnya tak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami akan terus cari sumber berita yang tidak berpedoman tata etika dan hukum jurnalisme yang berlaku," kata Fadil.
(Baca juga: Akbar Faizal: Luar Biasa, Polisi Punya Alat-alat seperti di Film)
Fajar dilaporkan atas pemberitaan yang diunggah pada 4 September 2017. Berita-berita tersebut menyebutkan bahwa Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dollar AS hasil dari Korupsi APBN, memiliki simpanan di Bandung yang memiliki vila mewah di Dago Pakar, menikmati duit haram e-KTP, dan memiliki rumah mewah di Makasar yang penuh emas.
Fajar diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310/ 311 KUHP.