Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Novanto

Kompas.com - 28/12/2017, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan penasihat hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto soal surat dakwaan yang tidak memenuhi unsur materil maupun formil.

Selain itu, pihak Novanto juga menganggap surat dakwaan tidak dapat diterima karena disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah.

Menanggapi hal itu, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, eksepsi tersebut disusun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan logika hukum yang benar.

"Penuntut Umum memandang Penasihat Hukum masih mengalami deja vu euphoria kemenangan praperadilan jilid I. Sehingga, meskipun dalil-dalil yang diajukan telah usang namun tetap dibawa ke sana ke mari, termasuk dalam forum sidang yang mulia ini," kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/12/2017).

(Baca juga: Jawab Eksepsi Novanto, Jaksa KPK Jelaskan Kewenangan Pemisahan Perkara)

Wawan mengatakan, dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan masuk ranah eksepsi, melainkan wewenang hakim praperadilan untuk menilai dan memutusnya.

Namun, jika penasihat hukum beranggapan seorang tersangka yang gugur statusnya oleh praperadilan tak bisa dijadikan tersangka lagi, dan berpikir bahwa hasil penyidikannya tidak sah, maka pemikiran tersebut keliru.

Wawan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan dengan cara-cara sesuai peraturan perundang-undangan dan dilakukan oleh penyidik yang sah. Sehingga, segala hasil penyidikannya yang digunakan penuntut umum sebagai dasar penyusunan dakwaan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum.

"Berdasarkan argumentasi tersebut, maka dapat disimpulkan dalil-dalil Penasihat Hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata Wawan.

(Baca juga: Jawab Pengacara Novanto, Jaksa Analogikan Pencurian di Rumah Kosong)

Selain itu, pihak Novanto juga menganggap semestinya surat dakwaan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Wawan mengatakan bahwa syarat material surat dakwaan dianggap terpenuhi apabila memberi gambaran utuh mengenai delapan hal.

Kedelapan hal tersebut adalah tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan tindak pidana tersebut, apakah yang mendorong Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.

"Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas," kata Wawan.

Wawan menganggap segala dalil penasihat hukum Novanto tersebut patut dikesampingkan.

"Kami, penuntut umum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata dia.

Kompas TV Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com