Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
Baca juga : MK: Mudah-Mudahan yang Terbaik untuk Patrialis
5. Miryam S Haryani Berbohong di Pengadilan
Peristiwa menarik lain yang terjadi di Pengadilan Tipikor banyak yang terkait kasus korupsi e-KTP. Pada 23 Maret 2017, anggota DPR Miryam S Haryani bersaksi di pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Namun, di tengah persidangan, Miryam tiba-tiba saja menganulir semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Baca juga : Vonis Miryam Memperjelas Tujuan Pansus Hendak Melemahkan KPK
Bahkan, Miryam menyebut satu per satu nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap, berikut dengan jumlah uang dan cara penyerahannya.
Miryam malah mengaku diancam dan ditekan oleh penyidik KPK.
6. Pengakuan Andi Narogong
Hal mengejutkan terjadi saat terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan keterangan pada 30 November 2017.
Dalam persidangan, Andi buka-bukaan soal skandal korupsi pengadaan e-KTP.
Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal. Andi mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.
Dalam persidangan, Andi juga menjelaskan secara rinci peran Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP.
Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.
Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di kediaman dan kantor Novanto.
7. Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto