Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Asma Dewi Tidak Terlibat Saracen"

Kompas.com - 20/12/2017, 00:07 WIB

KAMI Srikandi ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) selaku kuasa hukum Ibu Asma Dewi menyesalkan isu yang selama ini berkembang di masyarakat, yang menyebutkan bahwa Ibu Asma Dewi terlibat Saracen atau telah melakukan transfer sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saracen.

Isu yang demikian jahat merupakan bentuk penghakiman sebelum pemeriksaan persidangan yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

Faktanya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan minggu lalu tidak ada sama sekali tuduhan bahwa Ibu Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.

Jika tuduhan dalam surat dakwaan saja tidak ada tentu faktanya juga tidak ada, dan memang Ibu Asma Dewi tidak ada kaitan sama sekali dengan Saracen.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ibu Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun. Status tersebut merupakan  bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum.

Ibu Asma Dewi hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan dan tidak memiliki kecenderungan untuk melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun.

Srikandi ACTA mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menegakkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dan tetap jernih dalam memandang permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh Ibu Asma Dewi.

***

Artikel ini merupakan hak jawab atas pemberitaan Kompas.com pada 11 September 2017 yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air selaku kuasa hukum Asma Dewi.

ACTA mengadukan ke Dewan Pers atas pemberitaan berjudul "Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?"

Adapun judul yang dibuat Kompas.com itu sebelumnya dibuat berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang memberikan keterangan mengenai penangkapan Asma Dewi.

Pemberitaan itu sendiri dibuat Kompas.com dengan maksud untuk memberikan penjelasan kepada pembaca mengenai Asma Dewi, mengingat begitu banyaknya informasi yang belum terkonfirmasi di dunia maya, terutama media sosial.

Dalam artikel yang dipermasalahkan, Kompas.com sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak Asma Dewi dan sejumlah pihak terkait, yang dianggap dapat memberikan penjelasan mengenai profil Asma Dewi. 

Namun, setelah dilakukan pengujian, Dewan Pers menilai pemberitaan itu belum memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik sebagaimana semestinya.

Setelah melakukan mediasi di Dewan Pers pada hari ini, Selasa (19/12/2017), maka artikel berikut ini kami muat sebagai hak jawab yang diajukan ACTA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com