Salin Artikel

"Asma Dewi Tidak Terlibat Saracen"

Isu yang demikian jahat merupakan bentuk penghakiman sebelum pemeriksaan persidangan yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

Faktanya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan minggu lalu tidak ada sama sekali tuduhan bahwa Ibu Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.

Jika tuduhan dalam surat dakwaan saja tidak ada tentu faktanya juga tidak ada, dan memang Ibu Asma Dewi tidak ada kaitan sama sekali dengan Saracen.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ibu Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun. Status tersebut merupakan  bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum.

Ibu Asma Dewi hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan dan tidak memiliki kecenderungan untuk melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun.

Srikandi ACTA mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menegakkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dan tetap jernih dalam memandang permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh Ibu Asma Dewi.

***

Artikel ini merupakan hak jawab atas pemberitaan Kompas.com pada 11 September 2017 yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air selaku kuasa hukum Asma Dewi.

ACTA mengadukan ke Dewan Pers atas pemberitaan berjudul "Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?"

Adapun judul yang dibuat Kompas.com itu sebelumnya dibuat berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang memberikan keterangan mengenai penangkapan Asma Dewi.

Pemberitaan itu sendiri dibuat Kompas.com dengan maksud untuk memberikan penjelasan kepada pembaca mengenai Asma Dewi, mengingat begitu banyaknya informasi yang belum terkonfirmasi di dunia maya, terutama media sosial.

Dalam artikel yang dipermasalahkan, Kompas.com sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak Asma Dewi dan sejumlah pihak terkait, yang dianggap dapat memberikan penjelasan mengenai profil Asma Dewi. 

Namun, setelah dilakukan pengujian, Dewan Pers menilai pemberitaan itu belum memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik sebagaimana semestinya.

Setelah melakukan mediasi di Dewan Pers pada hari ini, Selasa (19/12/2017), maka artikel berikut ini kami muat sebagai hak jawab yang diajukan ACTA.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/20/00074251/asma-dewi-tidak-terlibat-saracen

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke