Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Diduga Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?

Kompas.com - 11/09/2017, 17:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Update:

Artikel ini telah mengalami perubahan judul dan sejumlah penyesuaian pada konten. Advokat Cinta Tanah Air selaku kuasa hukum Asma Dewi mengadukan artikel ini ke Dewan Pers karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik.

Setelah melalui proses mediasi di Dewan Pers, Kompas.com menjawab pengaduan tersebut melalui hak jawab dalam artikel berikut: Asma Dewi Tidak Terlibat Saracen

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017). Mulanya, polisi menangkap Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.

Berdasarkan pengembangan polisi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Dewi diduga mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen. Kelompok tersebut sebelumnya diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.

Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari Tamasya Al Maidah. Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017 lalu. Mereka memobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah.

Nama Dewi beserta nomor ponselnya juga tercantum dalam pamflet Tamasya Al Maidah yang tersebar di media sosial.

Dalam selebaran itu, Dewi merupakan salah satu dari tiga orang yang bisa dihubungi berkaitan dengan gerakan tersebut. Namun, kini ketiga nomor tersebut tidak aktif ketika dihubungi Kompas.com.

(Baca: Transfer Rp 75 Juta ke Saracen, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi)

Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Tamasya Al Maidah Ansufri Idrus Sambo membantah bahwa Dewi merupakan koordinator ataupun panitia Tamasya Al Maidah. Menurut dia, Dewi hanya berperan sebagai relawan.

"Dia hanya salah seorang yang simpati dan ikut bantu," kata Ansufri.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku tidak tahu apakah Dewi merupakan bagian dari gerakan tersebut.

"Saya belum dapat datanya itu. Mungkin iya, tapi saya belum dapat," kata Setyo.

Setyo mengatakan, pihaknya masih mendalami seberapa jauh peran Dewi terkait kelompok Saracen. Belum dapat dipastikan apakah Dewi sebagai pihak pemesan, sebagai perantara, atau pun anggota kelompok Saracen.

(Baca: Polisi Telusuri Aliran Rekening Saracen 3 Tahun ke Belakang)

"Yang jelas, dia melakukan ujaran kebencian yang menurut penyidik layak untuk ditindak. Ternyata dia mempunyai aliran dana juga ke Saracen," kata Setyo.

Dalam penelusuran di Facebook Dewi, beberapa postingan yang diunggah menunjukkan konten dukungan terhadap pasangan kepala daerah DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Namun, polisi belum dapat menarik benang merah antara dukungan tersebut dengan suntikan dana ke Saracen.

"Itu jadi salah satu poin nanti kami mendalami. Kami tidak boleh berandai-andai, kami harus periksa dulu," kata Setyo.

Punya saudara polisi aktif

Dewi juga memiliki dua saudara polisi aktif. Bahkan, Dewi ditangkap di rumah salah satu kakaknya di Komplek Polri Jalan Ampera Raya A No. 17. Setyo mengatakan, kedua kakaknya ada polisi wanita dan polisi laki-laki.

"(Kakak Polwan) ada di Mabes Polri. Kakak laki-lakinya saya lupa, itu junior saya," kata Setyo.

Setyo memastikan kedua kakak Dewi tidak terlibat dengan tindak pidana adiknya. Namun, kedua polisi itu akan dimintai keterangannya untuk menggali soal aktivitas keseharian Dewi.

"Pasti akan dimintai keterangan," kata Setyo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.

(Baca: Kapolri Sebut Saracen Sudah Eksis Sejak Pilpres 2014)

Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan. Biaya tersebut meliputi biaya pembuatan website sebesar Rp 15 juta, dan membayar sekitar 15 buzzer sebesar Rp 45 juta perbulan.

Ada pula anggaran tersendiri untuk Jasriadi selaku ketua sebesar Rp 10 juta. Selebihnya, biaya untuk membayar orang-orang yang disebut wartawan. Para wartawan itu nantinya menulis artikel pesanan yang isinya juga diarahkan pemesan.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Kompas TV Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan terkait penanganan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com