Namun, putusan PKS tersebut tidak langsung dieksekusi. Pimpinan DPR lain menganggap keputusan PKS tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena Fahri tengah menempuh jalur hukum.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPR diatur, jika anggota diberhentikan oleh partai politiknya dan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya baru sah setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PKS desak pergantian pimpinan DPR. PKS terus mendesak agar DPR mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut PKS, putusan berkekuatan hukum tetap hanya untuk memastikan apakah Fahri tetap menjadi anggota DPR atau tidak.
Namun, Fahri merasa masih menjadi anggota DPR. Ia tetap memimpin rapat-rapat paripurna DPR.
Menang di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri.
Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Jadi, Fahri masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
DPP PKS kemudian mengajukan banding. PKS menganggap pemecatan Fahri Hamzah di internal partai sudah final. Fahri tetap tidak dianggap sebagai kader PKS.
F-PKS Walkout. Sejumlah anggota F-PKS sempat walk out atau keluar dari Ruang Sidang Paripurna, Selasa (30/5/2017), lantaran Fahri yang memimpin rapat.
Fahri yang telah dipecat PKS dianggap tak memiliki legitimasi untuk memimpin rapat. Para anggota F-PKS mengaku akan terus walkout jika Fahri yang memimpin sidang.
Terakhir, F-PKS kembali menyampaikan usulan pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.
Usulan itu disampaikan pada rapat Badan Musyawarah, Senin (11/12/2017), kemudian dibawa ke rapat paripurna pada yang sama.
Namun, pimpinan DPR menyebut bahwa surat PKS tersebut baru akan diproses setelah masa reses berakhir.
(baca: Fahri Hamzah: PKS Harus Tunduk kepada Putusan Pengadilan)
Adapun Fahri meminta PKS tunduk pada putusan pengadilan yang memenangkannya. Ia meminta PKS dan semua pihak menunggu putusan banding tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.