Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, PKS Ajukan Banding

Kompas.com - 14/12/2016, 20:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS.

Hal itu diungkapkan Presiden PKS Sohibul Iman melalui pesan singkat, Rabu (14/12/2016).

"DPTP PKS sudah memutuskan banding. Insya Allah kami ikhtiar sebaik-baiknya," kata Sohibul.

 

(baca: Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, Hakim Putuskan Pemecatan oleh PKS Tak Sah)

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya hukum yang memang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

"Dalam hierarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," tuturnya.

PN Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzahterhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

 

(baca: Fahri Hamzah: Putusan PN Jaksel Hadiah bagi Kader-kader PKS)

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Fahri, Mujahid. Selaku tergugat DPP PKS wajib membatalkan semua putusan pemberhentian Fahri dari keanggotaan di DPR, PKS, dan juga jabatannya selaku Wakil Ketua DPR.

"Namun, bisa saja tergugat melakukan banding, kalau begitu berarti persidangan ini belum selesai," papar Mujahid saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

(baca: Fahri Hamzah: Setahun Terakhir, Kader PKS Diminta Tak Berkomunikasi dengan Saya)

Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS. Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com