JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan dirinya terhadap putusan PKS yang telah memecatnya dari jenjang kepartaian.
Hal itu disampaikan Fahri menanggapi surat Fraksi PKS ke pimpinan DPR yang berisikan tentang pencopotan dirinya dari kursi Wakil Ketua DPR.
"Bahwa semua surat itu tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkan saya, dan meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisi saya baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga pimpinan DPR," kata Fahri melalui pesan singkat, Selasa (12/12/2017).
Ia menambahkan, saat ini PKS tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga : Saat Fadli Zon Tak Bacakan Lengkap Surat Pencopotan Fahri Hamzah
Fahri pun meminta PKS dan semua pihak menunggu putusan banding tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Jadi semua surat sekarang itu harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri, adapun di pengadilan tingginya kita akan menunggu karena PKS melakukan banding. Saya kira itu untuk jawaban semuanya, jadi surat itu tidak arti apa-apa," lanjut dia.
Sekretaris Fraksi PKS Sukamta mengaku sempat menyampaikan kembali usulan pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.
"Iya, sempat disampaikan," kata Sukamta di sela-sela rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Hal itu disampaikan Sukamta saat ditanya apakah Fraksi PKS menyampaikan usulan pencopotan Fahri dalam rapat Bamus.
Baca juga : PKS Kembali Usulkan Pencopotan Fahri Hamzah dari Pimpinan DPR
Sebelumnya, Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat itu
Hingga kini, Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.