Jadi, Fahri dipecat sebagai kader PKS yang berimbas pada statusnya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.
(baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Ada sejumlah 'dosa' Fahri menurut PKS. Sejumlah pernyataan Fahri dianggap kontroversial oleh DPP PKS, diantaranya:
- Fahri menyebut anggota DPR "rada-rada beloon" yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh MKD.
(Baca: Sebut Anggota DPR "Rada-rada Beloon", Fahri Hamzah Ditegur MKD)
- Fahri mengatasnamakan DPR dan menyatakan sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh megaproyek DPR yang bukan merupakan arahan DPP.
- Ada kesan silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya. Silang pendapat itu di antaranya terkait wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR, serta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal, di saat yang sama, WKMS (Wakil Ketua Majelis Syuro) dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK," kata Sohibul ketika itu.
Melawan. Fahri tidak terima atas keputusan PKS. Pria kelahiran Sumbawa 1971 itu melawan lewat jalur hukum.
Fahri mengakui, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.
(Baca: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan lewat Jalur Hukum)
Namun, Fahri melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya itu belum bisa dieksekusi.
Fahri mengatakan, sebenarnya dia tak masalah dipecat dari partai jika tidak sedang memegang jabatan publik.
Namun, dengan jabatannya sebagai anggota dan pimpinan DPR, dia merasa bertanggung jawab dengan konstituen yang telah memilihnya.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
PKS tunjuk Ledia Hanifa. DPP PKS memutuskan menunjuk politisi perempuan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri di jajaran pimpinan DPR.
(baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)