Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Novanto, KPK Siap Tayangkan Bukti Jalannya Sidang E-KTP

Kompas.com - 13/12/2017, 09:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan peralatan untuk tayangan live streaming dalam sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR (nonaktif) Setya Novanto.

Peralatan itu untuk menayangkan secara langsung sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP dari Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Novanto duduk selaku terdakwa.

Salah satu anggota Biro Hukum KPK, Firman, mengatakan, peralatan live streaming yang disiapkan meliputi proyektor, speaker, layar, dan sejumlah laptop. Peralatan tersebut kini sudah disiapkan di ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita lihat perkembangan situasinya, apakah mau direkam dulu di sana lalu dibawa ke sini, atau live. Tapi permasalahannya kan di sana (Pengadilan Tipikor) enggak boleh live," kata Firman, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

(Baca juga: Memprediksi Putusan Praperadilan Novanto dari Gelagat Hakim)

Rencananya, pada sidang hari ini KPK akan menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan yakni dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

Diketahui, sidang kali ini berlangsung bersamaan dengan sidang perdana kasus proyek e-KTP di mana Novanto akan duduk sebagai terdakwanya.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan, Kusno.
Sikap hakim praperadilan hari ini akan ditunggu-tunggu, apakah akan menyatakan gugur gugatan yang diajukan Novanto.

Merujuk Pasal 82 Ayat (1) huruf d, KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

(Baca juga: Digelar Bersamaan dengan Sidang Pokok Perkara, Praperadilan Novanto Akan Digugurkan?)

Dalam sidang Selasa (12/12/2017), Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan telah meminta agar KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.

(Baca: Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai)

Menanggapi permintaan hakim, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukkan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.

Saat itu Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.

"Karena sifatnya teknis, kami akan laporkan dulu ini kepada pimpinan dan rekan lainnya. Tapi nanti akan bergantung permintaan hakim," kata Setiadi.

Kompas TV Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.


Ringkasan kasus Setya Novanto

Kronologi: Novanto pernah jadi tersangka pada 17 Juli 2017. Status itu dicabut setelah gugatan praperadilannya dikabulkan pada 29 September 2017.

Novanto kembali jadi tersangka pada 31 Oktober 2017 dan kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017. Sehari kemudian, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di Permata Hijau.

Sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Novanto berstatus tahanan KPK (dibantarkan) pada 17 November 2017. Dua hari kemudian ia dibawa ke Gedung KPK.Baca juga : Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan

Fakta sidang: Dalam persidangan tiga terdakwa lain, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto. Menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Fakta lain:
- Penyerahan uang 7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung
- Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura
- Istri, anak dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP
- PT Murakabi Sejahtera yang jadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto
- Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto
- Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
- Awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong

Bantahan: Novanto pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Ia juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com