Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Agung: KPK Boleh Tetapkan Tersangka di Awal Penyidikan

Kompas.com - 12/12/2017, 11:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Hakim Agung Komariah Sapardjaja menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi boleh menetapkan tersangka di awal penyidikan. Menurut Komariah, hal itu dibenarkan oleh undang-undang.

Hal itu dikatakan Komariah saat dihadirkan sebagai ahli oleh KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

"KPK sudah sesuai undang-undang dan proses sudah berjalan pada track-nya," ujar Komariah.

Menurut Komariah, dalil yang diajukan pemohon praperadilan bahwa penetapan tersangka harus di akhir penyidikan sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum.

(Baca juga: KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto)

Komariah menyatakan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka saat memiliki bukti permulaan yang cukup.

Dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukti permulaan yang cukup diperoleh dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, saat perkara ditungkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka.

"Kita sudah menganut bahwa bukti dapat diperoleh dari mana pun. Bahkan, bukti dari perkara lain boleh digunakan," kata Komariah.

Kompas TV Kuasa hukum Setya Novanto pun dijadwalkan akan menghadirkan tiga saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com