Salin Artikel

Praperadilan Novanto, KPK Siap Tayangkan Bukti Jalannya Sidang E-KTP

Peralatan itu untuk menayangkan secara langsung sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP dari Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Novanto duduk selaku terdakwa.

Salah satu anggota Biro Hukum KPK, Firman, mengatakan, peralatan live streaming yang disiapkan meliputi proyektor, speaker, layar, dan sejumlah laptop. Peralatan tersebut kini sudah disiapkan di ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita lihat perkembangan situasinya, apakah mau direkam dulu di sana lalu dibawa ke sini, atau live. Tapi permasalahannya kan di sana (Pengadilan Tipikor) enggak boleh live," kata Firman, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Rencananya, pada sidang hari ini KPK akan menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan yakni dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

Diketahui, sidang kali ini berlangsung bersamaan dengan sidang perdana kasus proyek e-KTP di mana Novanto akan duduk sebagai terdakwanya.

Merujuk Pasal 82 Ayat (1) huruf d, KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Dalam sidang Selasa (12/12/2017), Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan telah meminta agar KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.

(Baca: Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai)

Menanggapi permintaan hakim, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukkan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.

Saat itu Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.

"Karena sifatnya teknis, kami akan laporkan dulu ini kepada pimpinan dan rekan lainnya. Tapi nanti akan bergantung permintaan hakim," kata Setiadi.

Kronologi: Novanto pernah jadi tersangka pada 17 Juli 2017. Status itu dicabut setelah gugatan praperadilannya dikabulkan pada 29 September 2017.

Novanto kembali jadi tersangka pada 31 Oktober 2017 dan kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017. Sehari kemudian, mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu di Permata Hijau.

Fakta sidang: Dalam persidangan tiga terdakwa lain, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto. Menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Fakta lain:
- Penyerahan uang 7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung
- Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura
- Istri, anak dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP
- PT Murakabi Sejahtera yang jadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto
- Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto
- Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.
- Awal 2017, Novanto mengembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong

Bantahan: Novanto pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Ia juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/13/09284361/praperadilan-novanto-kpk-siap-tayangkan-bukti-jalannya-sidang-e-ktp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke