JAKARTA, KOMPAS.com - Praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto rencananya akan diputus oleh hakim pada Kamis 14 Desember 2017.
Isi putusan tersebut sudah pasti bergantung sepenuhnya pada keyakinan hakim untuk menilai. Namun, sejumlah fakta dan kejadian selama empat hari persidangan cukup beralasan untuk memprediksi putusan praperadilan.
"Pernyataan hakim itu sepertinya ada yang tersirat, ada yang tersurat. Mungkin teman media merasakan juga ya. Suasana kebatinannya juga demikian," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Selasa (12/12/2017).
Berikut beberapa gelagat hakim yang terekam hingga persidangan, pada Selasa kemarin.
1. Hakim meminta pendapat Pemohon
Hakim Kusno yang menjadi hakim tunggal dalam praperadilan Setya Novanto, tiba-tiba menanyakan ulang perihal jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kusno mengingatkan mengenai waktu putusan praperadilan yang hanya berselang satu hari setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kusno bertanya kepada pengacara Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal tersebut.
"Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?" kata Kusno saat memimpin praperadilan.
(Baca: Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?)
Menurut Kusno, hakim tidak akan mengeluarkan ketetapan untuk memberhentikan sidang. Menurut dia, sidang praperadilan baru bisa berhenti dan selesai di tengah jalan, apabila Pemohon berinisiatif mencabut gugatan praperadilan.
Pertanyaan Kusno ini dilatarbelakangi adanya kesepakatan di awal, bahwa persidangan akan diputus pada Kamis 14 Desember 2017.
Sejak awal, disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa 12 Desember dan Rabu 13 Desember 2017.
Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana pada hari ini.
2. Hakim minta bukti video ditayangkan
Biro Hukum KPK memutar video berdurasi singkat dalam sidang praperadilan. Video tersebut merupakan rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 November 2017.