Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar Bersamaan dengan Sidang Pokok Perkara, Praperadilan Novanto Akan Digugurkan?

Kompas.com - 13/12/2017, 07:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperdilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).

Sesuai agenda, praperadilan hari ini akan mendengarkan saksi dari pihak termohon, dalam hal ini KPK.

Namun, sidang kali ini berlangsung bersamaan dengan sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, di mana Novanto akan duduk sebagai terdakwa.

Adapun sidang putusan praperadilan Novanto baru akan digelar Kamis (14/12/2017). Sikap hakim praperadilan hari ini akan ditunggu-tunggu, apakah akan menyatakan gugur gugatan yang diajukan Novanto.

Meski begitu, dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d dalam KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Jika merujuk aturan tersebut, praperadilan Novanto semestinya digugurkan.

(Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim)

Hakim Kusno, hakim tunggal yang mengadili praperadilan ini pada Jumat (8/12/2017) lalu, sudah sempat menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

Dalam sidang Selasa (12/12/2017), Kusno meminta agar KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana, ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.

(Baca juga: Ahli: Praperadilan Gugur sejak Sidang Pokok Perkara Dibuka oleh Hakim)

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukkan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.

Meski demikian, Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.

"Karena sifatnya teknis, kami akan laporkan dulu ini kepada pimpinan dan rekan lainnya. Tapi nanti akan bergantung permintaan hakim," kata Setiadi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memperkirakan, dengan dibacakannya dakwaan terhadap Novanto, maka gugatan praperadilan yang diajukan Novanto itu gugur.

Hal tersebut disampaikan Agus seusai acara peringatan hari antikorupsi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa kemarin. "Mungkin begitu," ujar Agus.

Agus menegaskan, sejak awal KPK sudah siap dalam menghadapi sidang pokok kasus e-KTP maupun praperadilan Novanto.

"Persiapannya secara sungguh-sungguh, secara serius dua-duanya kami siapkan, apakah itu praperadilannya, apakah perkara pokoknya, dua-duanya," ujar Agus.

Kompas TV Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com