JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan eksepsi hakim agung Gazalba Saleh ngawur.
“Waduh baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Gazalba merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Baca juga: Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh
Eksepsi Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Alex mengatakan, dalam pertimbangan putusan itu, majelis hakim menyebut Direktur Penuntutan KPK harus mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Menurut dia, argumentasi ini juga menunjukkan arti lain bahwa proses penuntutan KPK yang telah dilakukan selama 20 tahun tidak sah karena Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan KPK sebagaimana amanat Undang-Undang KPK.
Alex menuturkan, pandangan majelis hakim itu juga berarti KPK tidak lagi berwenang melakukan penuntutan terhadap terdakwa korupsi sebagaimana diatur undang-undang.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung
Selain itu, KPK juga tidak lagi bisa mengawasi jaksa-jaksanya karena mereka hanya bertanggungjawab kepada Jaksa Agung selaku pemberi wewenang.
“Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Baca juga: Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.