Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, hal yang perlu diperhatikan adalah posisi Viktor sebagai anggota dewan.
Tito mengatakan, patut dipertimbangkan adanya hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.
"Kalau kita lihat konteksnya ini, pembicaraan ini disampaikan pada rapat Nasdem yang ada di Kupang. Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas," kata Tito.
Jika MKD menyatakan bahwa Viktor berpidata dalam rangka menjalankan tugasnya, maka mendapatkan hak imunitas. Polri pun tak bisa melanjutkan proses hukum. Begitu pula sebaliknya.
"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggungjawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut," kata Tito.
Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan. Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.
Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.