JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera menggelar sidang dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.
Hal itu disampaikan Fahri menanggapi langkah polisi yang menunggu proses persidangan MKD untuk melanjutkan penyelidikan dugaan ujaran kebencian oleh Viktor.
"Enggak ada kesepakatan (harus menunggu MKD). MKD bebas saja rapat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Ia menambahkan, sebaiknya perlu didalami batasan imunitas yang dimiliki anggota DPR, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
(Baca juga: Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?)
Fahri menambahkan, di era digital seperti ini diperlukan kehati-hatian saat berbicara sebab percakapan yang bersifat privat bisa tiba-tiba muncul di media sosial.
"Saya kadang di rumah silahturahmi tertutup, ada saja teman yang kami enggak tahu, ternyata siaran langsung. Padahal mau mengobrol tertutup. Menurut saya ini penting dibahas statusnya," ucap dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto meluruskan pemberitaan yang menyebut Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan.
"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).
(Baca juga: Penyelidikan Belum Berhenti, Polisi Tunggu Hasil MKD Terkait Kasus Viktor Laiskodat)
Penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa untuk menganalisa pernyataan Viktor dalam pidatonya. Di samping itu, polisi akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak sebelumnya menyerahkan kasus Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena adanya hak imunitas anggota dewan.
Namun, Rikwanto menyebut bukan berarti proses hukumnya berhenti. Polisi menunggu hasil pengujian MKD untuk melihat adanya pelanggaran yang dilakukan.
"Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," kata Rikwanto.
(Baca juga: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD)