Salin Artikel

Datangi Bareskrim, MKD Minta Masukan Terkait Kasus Viktor Laiskodat

Mereka bertemu dengan pimpinan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk membahas kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Seperti diketahui, polisi tengah menyelidiki laporan terhadap Viktor atas dugaan ujaran kebencian melalui pidatonya.

Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak penegak hukum jika ada laporan terhadap anggota dewan yang berperkara dan juga dilaporkan ke MKD.

"Sama dengan saat ini kami konfirmasi beberapa hal ke bareskrim dalam kaitan kasus Viktor Laiskodat," ujar Suding di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/11/2017).

Suding mengatakan, pihaknya juga telah menerima sejumlah informasi dari penyidik mengenai kasus Viktor. Informasi tersebut akan menjadi bahan bagi MKD untuk mendalami laporan yang masuk.

Dalam waktu bersamaan, proses di MKD juga bergilir dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Jadi bahan bagi kami untuk pendalaman terhadap beberapa keterangan-keterangan yang nanti akan dimintai, apa itu saksi maupun pihak terlapor," kata Viktor.

Setelah info tersebut dikonfirmasi dengan keterangan saksi dan pelapor, nantinya MKD bisa menarik kesimpulan atas dugaan pelanggaran etika oleh Viktor.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra mengatakan, pihaknya menjelaskan proses penanganan mulai dari penerimaan laporan hingga penyidikan. Termasuk langlah-langkah yang ditempuh hingga saat ini.

"Terus kita lanjutan untuk membuat gelar perkara sehingga ini nanti tindak lanjutnya seperti apa sehingga bisa menyimpulkan tindak lanjutnya seperti apa," kata Panca.

Panca mengatakan, nantinya MKD akan menilai dari informasi yang diberikan apakah ada pelanggaran etika atau tidak.

Penyelidikan di Polri dan MKD akan berjalan bersamaan. Saat ini, penyidik telah meminta keterangan 23 saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan bahasa.

"Kita tetap bekerja, mohon waktu. Kita akan tuntaskan proses penyelidikan ini dengan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi," kata Panca.

Dalam pidatonya, Viktor membahas soal pro-kontra Perppu Ormas dan menyinggung kelompok tertentu.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, hal yang perlu diperhatikan adalah posisi Viktor sebagai anggota dewan.

Tito mengatakan, patut dipertimbangkan adanya hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kalau kita lihat konteksnya ini, pembicaraan ini disampaikan pada rapat Nasdem yang ada di Kupang. Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas," kata Tito.

Jika MKD menyatakan bahwa Viktor berpidata dalam rangka menjalankan tugasnya, maka mendapatkan hak imunitas. Polri pun tak bisa melanjutkan proses hukum. Begitu pula sebaliknya.

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggungjawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut," kata Tito.

Viktor dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ujaran Viktor dinilai menimbulkan masalah serius, karena berbau ujaran kebencian dan permusuhan. Pada pidato itu, lanjut dia, Viktor menyebut ada empat partai yang menolak Perppu Ormas dan pendukung khilafah.

Menurut dia, tudingan Viktor sebagai fitnah yang keji dan tidak mendidik. Pihaknya menyayangkan ujaran kebencian itu justru keluar dari mulut seorang pejabat negara sekaligus anggota DPR dan berasal dari partai pendukung pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/05/17392881/datangi-bareskrim-mkd-minta-masukan-terkait-kasus-viktor-laiskodat

Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke