Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Pemeriksaan Viktor Laiskodat Tunggu Keputusan MKD

Kompas.com - 10/08/2017, 19:06 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, Polri menghargai hak Imunitas yang dimiliki anggota Dewan.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat akan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ya pertama kan di MKD dulu. MKD yang putuskan. Hak imunitas harus kami hargai, karena itu konstitusional," kata Rudolf, di Bareskrim Mabes Polri, yang bertempat sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

 

Viktor dilaporkan sejumlah partai karena pernyataannya dianggap memuat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

Polisi masih mengumpulkan keterangan-keterangan atas laporan yang masuk.

"Nanti ada pemeriksaan saksi, (pengumpulan) alat bukti, karena kan sudah ada laporan. Saya belum bisa banyak bicara karena ini kan dalam proses pengumpulan keterangan," kata dia.

Hak kekebalan hukum (imunitas) anggota Dewan diatur dalam Pasal 224 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pada Ayat 1 disebutkan bahwa, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".

Viktor sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak karena pidatonya yang dinilai provokatif, serta mengandung unsur kebencian dan permusuhan.

Baca: MKD Akan Dengar Pidato Viktor Laiskodat secara Utuh

Dalam pidatonya itu, Viktor menyebut partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah, dan karena itu tidak boleh didukung.

Adapun para pihak yang melaporkan Viktor ke Bareskrim Mabes Polri, yakni Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Demokrat.

Organisasi tersebut melaporkan Viktor pada Senin (7/8/2017) lalu.

Ketua Umum DPP Generasi Muda Demokrat Lucky P Sastrawiria mengatakan, pernyataan Viktor memberikan stigma negatif kepada pihaknya.

"Kami sebagai sayap partai Demokrat merasa bahwa pidato dari Viktor itu memfitnah Partai Demokrat," kata Lucky, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Pada hari yang sama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru juga melaporkan Viktor.

Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule telah lebih dulu melaporkan Viktor, pada Jumat (4/8/2017).

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com