Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?

Kompas.com - 27/09/2017, 20:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah tidak menindaklanjuti kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Polri akan memanggil pihak DPP Partai Nasdem untuk dimintai keterangan. 

"Penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPP Partai Nasdem," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks KKP, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Penyidik akan menggali apakah Viktor menyampaikan pernyataan yang dilaporkan sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dalam statusnya sebagai Anggota DPR RI atau bukan.

"Kami memeriksa untuk mendapatkan keterangan apakah benar Pak Viktor itu diberikan tugas (oleh DPP Nasdem) untuk jalan ke NTT, menghadiri acara seperti yang dilaporkan itu atau tidak," ujar Herry.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

Jika Viktor menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dengan statusnya sebagai wakil rakyat, maka ia memiliki hak imunitas dan dilindungi UU.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor Tahun tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".

Artinya, jika DPP Nasdem membuktikan bahwa keberadaan Viktor di NTT adalah sebagai anggota DPR, maka ia tidak dapat dikenakan pidana.

"Ya undang-undangnya bilang begitu. Bukan tidak bisa disentuh hukum. Tapi dia dilindungi undang-undang. Makanya itulah yang harus kami buktikan. Benar enggak dia berangkat ke sana sebagai angggota DPR RI yang sedang tugas atau tidak," ujar Hery.

Meski demikian, penyidik juga akan meminta pendapat dari saksi ahli mengenai terjemahan UU MD3 itu, khususnya soal penerapan hak imunitas dalam perkara yang mengarah kepada Viktor.

Viktor dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

Viktor dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.

Dugaan penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan Viktor saat sedang berpidato di Nusa Tenggara Timur, daerah pemilihannya.

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com