Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2017, 22:51 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyangkal penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

"Statusnya masih tersangka. Tidak ada dia ditahan," ujar Fredrich di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Kusumo, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya, tak ada landasan hukum yang jelas bagi KPK untuk melakukan penahanan.

"Undang-undang apa yang menyatakan dia harus ditahan? Orang sakit diperiksa aja enggak bisa, apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum," kata Fredrich.

(Baca juga : Novanto Sempat Hilang, KPK Ingatkan yang Menghalangi Penyidikan Bisa Dipidana)

Fredrich pun membantah jika kliennya kerap mangkir dari panggilan KPK.

"Kalau KPK bilang panggilan udah tiga kali itu bisa tunjukkin bukti enggak? Baru satu kali dipanggil tanggal 15 (November 2017) baru mau menghadap, malem udah penangkapan," paparnya.

Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Sebaliknya, Friedrich mengungkapkan, penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penahanan saat Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Indah ke RS Cipto Mangunkusumo Juamat siang tadi.

Friedrich menganggap kejadian itu sebagai hal yang tidak mengenakkan bagi keluarga. Apalagi ia menyebut kondisi Novanto belum memungkinkan menjalani pemeriksaan, bahkan penahanan.

Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan untuk menjalani masa tahanan sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

(Baca juga : Pembantaran Setya Novanto Tak Menambah Masa Penahanan)

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinan berita acara kepada istri Novanto.

Kompas TV Menurut Fahri, masih ada kasus lain yang yang sudah jelas merugikan negara lebih besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com