JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak pihak-pihak yang menyembunyikan, melindungi tersangka, atau menghalang-halangi penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Seperti diketahui, Novanto dikabarkan menghilang saat penyidik KPK menyambangi rumahnya pada Rabu (15/11/2017) malam. Keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu baru diketahui ketika dia diberitakan mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11/2017) malam.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi kasus KTP elektronik atau yang lain ada resiko pidana diatur pasal 21 UU Tipikor," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
(Baca juga : Pembantaran Setya Novanto Tak Menambah Masa Penahanan)
Ia menegaskan, ancaman dalam pasal 21 UU Tipikor mulai 3 tahun sampai dengan 12 tahun.
"Tindak pidana pada pasal ini merupakan tindak pidana serius," ucapnya.
Apalagi, Febri melanjutkan, sudah ada aduan terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan terhadap Novanto. Menurut Febri, aduan tersebut diterima hari ini di bagian pengaduan masyarakat KPK.
Kendati demikian, Febri melanjutkan, pihaknya belum bisa menyampaikan informasi rinci terkait posisi Novanto seminggu belakangan ini. Pengaduan tersebut, menurut Febri masih ditelaah dan dianalisis KPK.
(Baca juga : Pembantaran Penahanan, Tim KPK dan Polri Jaga Ruang Rawat Novanto)
Terkait kontributor Metro TV bernama Hilman, yang disebut mengendarai mobil yang ditumpangi Novanto, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai kornologis rincinya.
Tidak tertutup kemungkinan, lanjut Febri, jika relevan pihak-pihak yang mengetahui kejadian akan dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Tentu tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang tahu akan dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.