JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
"Menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini, masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.
Dengan pembantaran tersebut, ruang perawatan Novanto di RSCM kini dijaga KPK dan Polri.
"Selama proses pembataran penahan dilakukan tersebut SN akan berada dirawat di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri," kata Febri.
(Baca juga : Jumat Keramat, Novanto Resmi Ditahan)
Dengan adanya pembantaran tersebut, untuk yang akan menjenguk Novanto, menurut Febri, akan disesuaikan dengan jadwal rumah sakit dan harus mendapat izin KPK.
"Siapa saja yang mendatangi tersangka harus seizin KPK," ujar Febri.
Pembantaran atau penangguhan penahanan ini, lanjut Febri, tidak akan menambah masa tahanan Novanto.
Adapun KPK telah resmi menahan Setya Novanto, mulai 17 November 2017 ini hingga 6 Desember 2017. KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Febri.
Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran.
Sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya. KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto.