JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta kepolisian berhati-hati dalam memproses laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Apalagi, jika status keduanya naik menjadi tersangka.
"Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," ujar Arsul melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2017).
Dengan beredarnya informasi soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kedua pimpinan KPK, Arsul meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan lebih rinci.
Baca juga: Saat Dua Pimpinan KPK Digoyang Setya Novanto
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK.
Keduanya dilaporkan karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut dalam jumpa pers Rabu sore.
Baca: Terima SPDP Dua Pimpinan KPK, Jaksa Agung Janji Penanganannya Obyektif
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Setyo mengatakan, surat yang dimaksud adalah surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017.
Surat tersebut dikeluarkan setelah ada putusan praperadilan yang dimenangi Novanto.