Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Kumpulkan Penyidik Terkait Penerbitan SPDP Dua Pimpinan KPK

Kompas.com - 09/11/2017, 14:43 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengumpulkan para penyidik Bareskrim Polri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017) siang. Para penyidik itu dikumpulkan terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Agus dan Saut dilaporkan karena diduga  telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

"Ini saya mau jelaskan ya mengenai SPDP. Kebetulan saya baru datang dari Solo, langsung ke Polda Metro memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum, mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan," kata Tito.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor yang bernama Sandi Kurniawan pada tanggal 9 Oktober 2017. Laporan itu muncul setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Sehingga yang diaporklan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum. Adminstrasinya misalnya dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. Itu yang dilaporkan," kata Tito.

Baca juga : Soal SPDP Pimpinan KPK, Anggota Komisi III Minta Polri Berhati-hati

Tito melanjutkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti yang diserahkan pelapor. Penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli.

"Nah, dari keterangan saksi ahli dan dokumen beberapa saksi yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Tito.

Meski telah menaikan laporan ke tahap penyidikan, menurut Tito, polisi belum menetapkan Agus dan Saut sebagai tersangka.

"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya. Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kita dengarkan pendapatnya, bisa saja," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com