JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan penanganan kasus pelaporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, tidak akan membuat hubungan Polri dengan KPK memburuk.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsipnya tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Tito mengatakan selama ini hubungan antara Polri dan KPK serta instansi lainnya terjalin baik. Dia tak ingin Polri berbenturan dengan institusi mana pun.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjain hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," kata Tito.
(Baca juga: Kapolri Tegaskan Penyidik Tak Sebar SPDP Dua Pimpinan KPK ke Publik)
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017.
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.
Agus dan Saut dilaporkan pria bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
(Baca juga: Terima SPDP Dua Pimpinan KPK, Jaksa Agung Janji Penanganannya Obyektif)
Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.
Kapolri pun telah mengumpulkan para penyidik Bareskrim Polri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017) siang. Dia ingin mengetahui terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Agus dan Saut.
Tito pun meminta penyidik Polri berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Ini masalah celah hukum, yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito.