Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama

Kompas.com - 10/11/2017, 15:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, berharap, kelompoknya tetap punya hak yang sama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghayat Kepercayaan.

Harapan itu disampaikannya karena kelompok penghayat Sunda Wiwitan tak terdaftar di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau kami lihat rujukan putusan itu, sebaiknya hal-hal yang sangat administratif tidak menjadi kendala. Tapi bagaimana political will negara mengimplementasikan dalam kebijakan yang nyata," ujar Dewi dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Ia mengingatkan agar kelompoknya tak dipersulit mendapatkan hak yang sama dengan penghayat kepercayaan lainnya.

Baca: Sunda Wiwitan Disebut Telah Terdaftar di Pemerintah sejak 1982

Hak itu di antaranya yang dijamin melalui putusan MK yaitu status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama pada  kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.

"Enggak usah dipersulit lagi harus diregistrasi ulang. Ini kan faktanya kelompok-kelompoknya masih ada. Pemerintah jangan lagi menutup mata," kata Dewi.

Pemerintah menyebutkan, dengan terdaftar di Kemendikbud, maka pembinaan terhadap kelompok penghayat kepercayaan akan mudah dilakukan.

"Jadi sebetulnya kalau pembinaaan kami secara mandiri sudah mampu menguatkan, membina kelompok kami sendiri dengan atau tanpa dukungan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Dewi justru tak ingin pembinaan yang dilakukan pemerintah bersifat umum. Artinya, menyamakan semua kelompok penghayat kepercayaan. Padahal, sejatinya berbeda-beda.

"Jangan sampai, mungkin niat baik pemerintah pusat itu ada pembinaan. Tapi dengan pelaksanaan pembinaannya yang seragam belum tentu sesuai dengan kultur lokal masing-masing. Ini kan butuh penyesuaian," ujar Dewi.

"Kami tidak mau terjebak pada hal-hal seperti itu lah. Karena secara prinsip hal-hal yang mengenai ritual spiritual, lahir dan tumbuh sesuai dengan lokalilitas masing-masing, kekhasan kelompok masing-masing," kata dia.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com